Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan

Putriku, Kembalilah ke Jalan Tuhanmu

Oleh Syaikh Ali Thanthawi

Putriku tercinta! Aku seseorang yang telah berusia hampir 50 tahun*. Hilang sudah masa remaja,impian,dan khayalan. Aku telah banyak mengunjungi banyak negeri dan berjumpa dengan banyak orang. Aku juga telah merasakan pahit getirnya dunia. Oleh karena itu, dengarlah nasihat-nasihatku yang benar lagi jelas berdasarkan pengalaman-pengalamanku. Di mana engkau belum pernah mendengar dari orang lain.

Kami telah menulis dan mengajak kepada perbaikan moral, menghapus kebejatan,dan mengekang hawa nafsu,sampai pena tumpul dan mulut letih, dan kami tidak menghasilkan apa-apa. Tidak ada kemungkaran yang dapat kami berantas, bahkan bertambah, kerusakan mewabah, pakaian terbuka dan merangsang semakin merajalela, semakin mluas. Berkembang dari suatu negeri ke negeri yg lain, sampai tidak ada satu negeri islam pun menurut dugaanku terhindar dari wabah itu. Negeri-negeri Syam (Syiria,Yordania,Libanon,Palestina) sendri yang dulu benar-benar bersih,menutup aurat,sangat menjaga kehormatan wanitanya,kini para wanita itu keluar dengan pakaian merangsang,terbuka bagian lengan,dan lehernya.

Kami belum berhasil,kami kira tidak akan berhasil. Tahukah engkau,kenapa?
Karena sampai saat ini,kami belum menemukan cara untuk memperbaiki,kami belum tahu jalannya. Sesungguhnya jalan kebaikan itu ada di depanmu,putriku! Kuncinya ada di tanganmu. Bila engkau percaya bahwa kunci itu ada, lalu engkau menggunakanya untuk masuk,maka keadaan akan baik.

Benar bahwa lelakilah yg memulai langkah pertama dalam lorong dosa,wanita tidak akan pernah memulainya. Tetapi bila engkau tidak setuju, laki-laki itu tidak akan berani dan andaikan bukan lantaran lemah gemulaimu, lelaki tidak akan bertambah parah. Engkaulah yang mebuka pintu, dia yang masuk, kau katakan pada si pencuri itu: "Silahkan..." Ketika ia telah mencuri, engkau berteriak: "Maling...! Tolong...Tolong saya kemalingan". Bila engkau mengerti bahwa semua laki-laki srigala dan engkau adalah domba, niscaya engkau akan lari dari mereka,sebagaimana domba lari dari srigala. Kalau kau sadar bahwa mereka pencuri,engkau pun akan hati-hati sebagaimana seorang pelit takut kecurian.

Bila srigala hanya menginginkan daging domba saja,maka sesuatu yang diharapkan lelaki dari engkau lebih mulia dari daging domba itu. Kematian lebih baik bagimu daripada kehilangan sesuatu yang mulia itu. Lelaki itu mengharapkan sesuatu yang paling mahal bagimu,yaitu kehormatan yang menjadi kebanggaan,kemuliaan,dan dengan itu pula engkau hidup. Hidup wanita yang kehormatanya telah terenggut lelaki, sungguh 100 kali lebih pahit daripada kematian seekor domba yang mati diterkam srigala.

Ya demi Allah... Tidaklah seorang pemuda melihat gadis kecuali gadis itu dikhayalkanya dalam keadaan telanjang tanpa pakaian.

Demi Allah,begitulah. Yang kami bersumpah untuk kedua kalinya padamu. Jangan kau percaya apa yang dikatakan laki-laki, bahwa ia tidak akan melihat gadis kecuali akhlak dan budi bahasanya. Ia akan berbicara sebagai seorang sahabat,ia akan mncintainya sebagai seorang kawan. Demi Allah ia telah bohong! Bila engkau mendengar obrolan diantara anak-anak muda dalam kesepian mereka, engkau akan mendengar sesuatu yang mengerikan,senyuman yang diberikan pemuda kepadamu,kehalusan budi bahasa dan perhatian,semua itu tidak lain hanyalah merupakan perangkap rayuan untuk mencapai tujuannya,atau paling tidak, pemuda itu sendiri merasa bahwa itu adalah rayuan!

Setelah itu apa yang terjadi? Apa,wahai putriku? Coba kau pikirkan!
Kalian berdua sesaat berada dalam kenikmatan, kemudian engkau ditinggalkan dan engkau selamanya tetap akan merasakan penderitaan akibat kenikmatan itu. Pemuda tersebut akan terus mencari mangsa lain untuk diterkam kehormatanya, sedang engkau yang menanggung beban kehamilan dalam perutmu. Jiwamu menangis,keningmu tercoreng. Masyarakat yang zhalim dapat memaafkan pemuda itu dengan mengatakan: "Ia anak muda yang sesat lalu bertaubat". Tetapi engkau,selama hidupmu tetap berkubang kehinaan dan keaiban, masyarakat tidak akan memaafkanmu selama-lamanya.

Namun jika saat engkau bertemu pemuda kau busungkan dadamu, kau palingkan muka, kau tunjukkan kepribadian dan menghindar... dan kalau pengganggumu belum mengindahkan, sampai berbuat lancang lewat perkataan atau tangan usil, kau lepaskan sepatu dari kakimu lalu kau lemparkan ke kepalanya, bila semua ini engkau lakukan, maka semua orang dijalan akan membelamu. Setelah itu anak-anak nakal takkan mengganggumu dan gadis-gadis lagi. Dan tentu, -jika seorang pemuda yang shalih- akan datang kepadamu untuk minta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, ia akan mengharapkan hubungan yang baik dan halal. Ia akan datang melamarmu.

Wanita,bagaimanapun juga status sosial,kekayaan,popularitas,dan prestasinya,tidak akan mendapatkan sesuatu yang sangat diangan-angankan dan kebahagiaan kecuali dalam pernikahan. Menjadi istri yang baik,seorang ibu yang terhormat dan pendidik keluarga. Baik wanita itu seorang ratu,putri raja,atau seorang bintang film Hollywood kenamaan yang penuh dengan kegemerlapan dan mempesona kebanyakan wanita.

Aku mengenal dua sastrawati besar di Mesir dan Syiria,benar-benar sastrawati. Mereka telah meraih supremasi karya sastra dan kekayaan. Akan tetapi mereka kehilangan suami,lantas akalpun hilang dan mereka menjadi gila. Jangan pojokkan aku dengan menanyakan mereka,karena nama itu sudah terkenal.
Cita-cita wanita paling tinggi adalah pernikahan,walaupun ia seorang anggota parlemen,pemegang kekuasaan. Takkan ada seorangpun yang mau menikahi wanita pelacur. Seorang yang bermaksud mau menikahi wanita baik pun, kalau ia ternyata sesat,orang itu akan pergi meninggalkanya. Kalau mau menikah,ia akan memilih wanita lain yang baik karena ia tidak rela bila ibu rumah tangga dan ibu putra-putrinya adalah seorang wanita amoral.

Seorang pria,sekalipun fasik,bila ditempat kelezatan tidak menemukan wanita yang mau mengorbankan kehormatanya dibawah telapak kakinya dan sesuka hati mau dijadikan barang mainan,bila pria itu sudah tidak mendapatkan perempuan lengah yang mau diajak kawin menurut agama iblis dan seperti kucing dibulan Februari,pria itu akan mencari istri menurut cara islam.

Maka,penyebab krisis pernikahan adalah kalian,wahai kaum wanita! Kalau saja tidak karena wanita fasik,krisis pernikahan tidak akan terjadi dan kesempatan berbuat maksiat tidak akan meluas,lalu kenapa kalian tidak sadar? Dan kenapa wanita-wanita mulia tidak berusaha meberantas malapetaka ini? Kalian yang lebih patut dan lebih mampu daripada kaum lelaki untuk mlakukan usaha itu karena kalian lebih mengerti bahasa wanita dan cara menyadarkan mereka dan oleh karena yang menjadi korban kerusakan ini adalah kalian,para wanita terpelihara,mulia,wanita yang terjaga dan beragama.

Pada setiap rumah di Syiria terdapat gadis-gadis berusia cukup untuk nikah,tidak mendapatkan suami. Hal ini oleh karena pemuda sudah mendapatkan kekasih dan tidak butuh pada istri. Barangkali keadaan serupa terjadi dinegeri lain.

Maka bentuklah jamaah-jamaah dari kalian baik sastrawati,wanita brpendidikan,guru-guru sekolah,dan para mahasiswi untuk mengembalikan saudari-saudari kalian yang tersesat menuju kebenaran. Ajaklah mereka bertakwa kepada Allah. Bila mereka tidak mau bertakwa,peringatilah akan terjangkitnya suatu penyakit. Bila mereka masih tidak menurut,jelaskanlah dengan melihat kenyataan. Katakanlah kepada mereka: "Kalian adalah gadis-gadis remaja putri yang cantik,oleh karena itu,banyak para pemuda menemui kalian dan berebut disekitar kalian. Akan tetapi apakah keremajaan dan kecantikan itu akan kekal? Akan tetapkah yang remaja dengan keremajaanya dan yang cantik dengan kecantikanya? Benda apakah didunia ini yang bersifat kekal? Bagaimana kelanjutanya,bila kalian sudah menjadi nenek-nenek dengan punggung bungkuk dan wajah berkeriput? Saat itu,siapakah yang memperhatikan,menghormati,dan mencintai seorang nenek? Mereka adalah anak dan cucunya. Saat itulah nenek tersebut menjadi seorang ratu ditengah rakyatnya. Duduk diatas singgasana dengan memakai mahkota. Tetapi nenek yang lain,yang masih belum bersuami itu? Kalian sendri lebih tahu apa yg terjadi dengan nenek itu".

Di Brussel,disebuah trotoar yang ada dipersimpangan jalan,aku menyaksikan seorang nenek tua yang tak mampu menyangga kedua kakinya,anggota tubuhnya bergetar dimakan usia. Perempuan tua itu ingin menyeberang,sementara mobil-mobil disekelilingnya hampir saja melindasnya,tak seorangpun yang mau menggandeng tangannya.

Maka kukatakan kepada pemuda yang bersamaku: "Hendaknya salah seorang dari kalian menghampiri dan menolongnya".

Waktu itu kami bersama seorang kawan yaitu Ustadz Nadim Zhubayyan,ia telah tinggal di Brussel lebih dari 40 tahun. Beliau berkata kepadaku: "Tahukah anda bahwa nenek tua itu dahulunya adalah seorang primadona negeri dan banyak mebuat fitnah(ujian) bagi manusia? Para lelaki selalu menguntitnya dengan segenap hati(dan dengan apa yang dikantong mereka) untuk sekedar mendapatkan pandangan atau sentuhannya. Tetapi ketika masa bunganya telah habis dan kecantikanya sirna,tak seorangpun yang anda lihat mau menyentuh tangannya".

Apa kelezatan itu sebanding dengan penderitaan diatas?Apakah akibat itu akan kita tukar dengan kelezatan sementara?

Dan nasehat-nasehat serupa,kalian para wanita,tidak memerlukan petunjuk orang lain dan tidak kehabisan cara untuk memberi nasehat kepada saudari-saudari kalian yang sesat dan patut dikasihani. Bila kalian tidak dapat mengasihani mereka,berusahalah untuk menjaga wanita baik-baik,gadis-gadis yang sedang tumbuh agar mereka tidak menempuh jalan yang salah itu.

Saya tidak minta kalian untuk mengubah secara drastis mengembalikan wanita masa kini kepada keadaan yang dimiliki wanita yang benar-benar muslimah. Tidak,kami tahu bahwa perubahan cepat itu mustahil. Ibaratnya malam yang gelap gulita dan pagi yang cerah bercahaya. Allah tidak akan memindahkan dari kegelapan kepada cahaya dalam sekejap. Tetapi Dia memasukkan siang ke dalam malam dan engkau tidak merasakan perubahan itu. Seperti halnya jarum jam yang ada pada sebuah jam waktu. Engkau melihatnya diam tak bergerak. Tetapi lihatlah kembali setelah dua jam kemudian,niscaya engkau melihatnya telah berjalan. Demikian pula dengan perubahan manusia dari masa kanak-kanak ke masa remaja,dari masa remaja ke masa tua. Sama halnya dengan perubahan sebuah negeri dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain. Akan tetapi kembalilah ke jalan yang benar setapak demi setapak sebagaimana menerima kerusakan setapak demi setapak, kalian memendekkan pakaian sedikit demi sedikit. Kalian pertipis kerudung dan sabar melalui masa yang panjang. Kalian lakukan perubahan ini sedangkan lelaki shalih tidak menyadari. Majalah-majalah porno menggalakkan masalah ini. Orang-orang fasik riang gembira,sampai akhirnya kita mencapai suatu keadaan yang tidak diridhai islam,bahkan tidak pula oleh agama nasrani,juga tidak dilakukan oleh para penyembah api yang berita mereka sudah kita baca di buku-buku sejarah. Bahkan hingga sampai pada suatu keadaan yang tidak dapat diterima hewan-hewan.

Dua ayam jago bila sama-sama menginginkan ayam betina,saling menyerang karena cemburu dan mebela. Tapi dipesisir Iskandariah Mesir dan Beirut,lelaki muslim tidak merasa cemburu wanita muslimah dilihat orang-orang asing,bukan saja wajahnya,kedua belah tangan dan juga bukan hanya leher mereka,tetapi terlihat segala yg ada pada tubuh mereka kecuali benda yang menjijikkan pemandangan bila terlihat dan lebih baik ditutup yaitu v****a dan b**h d**a.

Di club-club malam,suami-suami muslim menyuguhkan istri-istri mereka untuk berdansa berangkulan dengan lelaki asing,dada bertemu dada,perut bertemu perut,bibir dengan pipi,kedua tangan memeluk tubuh. Tetapi meskipun demikian,tak seorangpun protes. Di Universitas-universitas islam,mahasiswa muslim duduk dengan mahasiswi muslimah dengan aurat terbuka. Tak seorangpun orang tua muslim mengingkari.

Hal semacam ini banyak. Tidak dapat diatasi hanya dalam waktu sehari atau dalam waktu singkat,melainkan dengan kembali ke jalan yang benar,jalan yang semula kita lewati untuk menuju kejelekan. Walaupun jalan itu sekarang telah jauh. Orang yang tidak mau menempuh jalan panjang yang hanya satu-satunya ini,tidak akan pernah sampai. Kita mulai dengan meberantas bercampurnya laki-laki dengan wanita dalam satu majelis tanpa hijab (ikhtilath). Dan tidaklah sama antara ikhtilath dengan membuka penutup wajah (cadar). Adapun menampakkan wajah,jika dengan menampakkanya tidak membahayakan si gadis dan serta tidak mengakibatkan pelanggaran terhadap kehormatanya maka masalahnya lebih ringan. Bahkan mungkin lebih ringan dari apa yang di negeri Syam kita sebut dengan hijab (yang ia kemudian disalah mengertikan, pen). Ia tidak lain hanyalah sebagai penutup cacat,membentuk lekuk keindahan tubuh,dan untuk memperdaya orang yang memandang. Membuka,jika hanya sebatas pada wajah sebagaimana wajah yang diciptakan Allah tidaklah semua ulama sepakat mengharamkanya,meskipun kita memandang menutupnya adalah lebih baik dan lebih utama. Tetapi menutupnya saat ditakutkan terjadinya fitnah hukumnya adalah wajib.

Adapun ikhtilath adalah sesuatu yang lain. Tidaklah mesti gadis yang membuka wajahnya selalu bercampur baur dengan yang selain mahramnya. Tidak pula istri yang tanpa tutup wajah harus menyambut kawan suami dirumahnya,atau menyalaminya bila bertemu di kereta, bertemu dijalan. Atau seorang gadis menjabat tangan pria di universitas,berbincang-bincang,berjalan seiring,belajar bersama untuk ujian dan lupa bahwa Allah menjadikan ia sebagai wanita dan si kawan sebagai pria,satu dengan yang lainya dapat saling terangsang. Baik wanita,pria,atau seluruh penduduk dunia tidak akan mampu mengubah ciptaan Allah,menyamakan dua jenis,atau menghapus rangsangan seks dari dalam jiwa mereka.

Saya memiliki beberapa makalah tentang persamaan gender(jenis kelamin). Disitu saya berbicara tentang beberapa hak dan kewajiban,pahala dan siksa,tetapi tidak dalam masalah pekerjaan,karena tidaklah mungkin seorang laki-laki hamil dan menyusui menggantikan para wanita. Sementara wanita,tidak mungkin berperang atau melakukan pekerjaan-pekerjaan berat menggantikan peran laki-laki,juga tidak pekerjaan-pekerjaan haram atau yang bisa mengakibatkan kepada yang haram.

Mereka yang menggembar-gemborkan emansipasi dan pergaulan bebas atas nama kemajuan adalah pembohong dilihat dari dua sebab:

Pertama,karena semua itu mereka lakukan untuk memberikan kepuasan kepada diri mereka sendiri,memberikan kenikmatan melihat anggota badan yang terbuka itu dan kenikmatan-kenikmatan lain yang mereka bayangkan. Akan tetapi mereka tidak berani berterus terang. Oleh karena itu,mereka bertopeng dengan kalimat yang mengagumkan,yang sama sekali tidak ada artinya; kemajuan,modernisasi,kehidupan kampus,jiwa olahraga,dan ungkapan-ungkapan lain yang kosong tanpa makna,bagaikan gendang.

Kedua,mereka bohong oleh karena bermakmum pada Eropa,menjadikan Eropa sebagai suluh,dan mereka tidak dapat memahami kecuali berdasarkan Eropa. Kebenaran,menurut mereka bukan kebalikan kebatilan. Akan tetapi kebenaran adalah segala sesuatu yg datang dari sana,dari Paris,London,Berlin,dan New York. Sekalipun berupa dansa,porno,pergaulan bebas di universitas,buka aurat di lapangan dan telanjang di pantai (atau kolam renang). Kebatilan adalah segala sesuatu yang datang dari sini,dari al-Azhar di Mesir,sekolah-sekolah islam di Timur dan dari masjid-masjid islam. Walaupun itu berupa kehormatan,petunjuk kebenaran,keterpeliharaan,dan kesucian. Suci hati dan badannya.

Di Eropa dan Amerika,seperti kita baca dan dengar dari mereka yang mengunjungi negeri-negeri itu,terdapat banyak keluarga yang tidak rela dan tidak mengizinkan pergaulan bebas. Di Paris, ya di Paris! Banyak para bapak dan ibu yang melarang anak gadis mereka berjalan dengan seorang pemuda atau pergi bersama ke gedung bioskop. Bahkan mereka tidak diperbolehkan nonton kecuali film-film yang sudah diketahui jalan ceritanya,dan mereka tahu benar bahwa dalam film-film itu tidak ada adegan porno dan jorok. Yakni; adegan-adegan yang sangat disayangkan selalu terdapat dalam acara-acara untuk muda-mudi yang oleh perusahaan film Mesir yang bodoh dinamakan seni perfilman. Mereka bodoh mengenai film seperti juga mereka bodoh tentang agama. Mereka katakan adegan-adegan itu sebuah seni perfilman.

Kata mereka: "Pergaulan bebas itu dapat mengurangi nafsu birahi,mendidik watak dan dapat menekan kegiatan seksualitas didalam jiwa". Untuk menjawab ini saya limpahkan pada mereka yang telah mncoba pergaulan bebas di sekolah-sekolah,yaitu Rusia yang tidak beragama,yang tidak pernah mendengar petuah ulama dan pendeta. "Bukankah mereka telah meninggalkan percobaan ini setelah melihat bahwa hal ini amat merusak?"

Amerika,apakah mereka belum membaca,bahwa problem Amerika,adalah semakin meningkatnya siswi-siswi hamil? Karena itu,mereka mengajarkan pelajaran seks di sekolah-sekolah. Artinya,mereka menuangkan bensin kedalam api. Sebab mereka menjelaskan kepada para gadis yang suci dan tidak mengerti soal seksualitas,apa yang tersembunyi dari aurat laki-laki,serta apa yang dilakukan laki-laki jika sedang berduaan dengan wanita.

Sementara,ada setan-setan dari jenis manusia yang mengajak kita agar melakukan seperti apa yang mereka lakukan. Sebagaimana mereka juga membiasakan dan melatih para siswi sekolah-sekolah menengah untuk menggunakan pil pencegah kehamilan.

Siapa yang akan merasa bahagia bila universitas-universitas Mesir,Syria,(Indonesia),dan seluruh negeri-negeri islam mengalami persoalan yang sama?

Saya tidak berbicara kepada para pemuda. Saya tidak ingin mereka mendengar. Saya tahu bahwa mungkin mereka menyanggah dan mentertawakan saya. Karena saya telah menghalangi mereka menikmati kelezatan yang benar-benar mereka peroleh. Akan tetapi saya berbicara pada kalian,putri-putriku. Wahai putriku yang beriman dan beragama! Putriku yang terhormat dan terpelihara! Ketahuilah bahwa yang menjadi korban semua bukan orang lain kecuali engkau. Oleh karena itu, jangan berikan diri kalian sebagai korban iblis. Jangan dengarkan ucapan mereka yang merayamu dengan pergaulan demi kebebasan,modernisasi,kemajuan,dan kehidupan kampus. Sungguh kebanyakan orang yang terlaknat itu tidak beristri dan tidak punya anak, mereka sama sekali tidak peduli dengan kalian selain untuk pemuas kelezatan sementara. Sedang saya adalah seorang ayah dari beberapa gadis. Bila saya membela kalian,berarti saya membela putri-putriku sendiri. Aku ingin kalian bahagia seperti yang aku inginkan untuk putri-putriku.

Sesungguhnya tak ada yang mereka kagumi selain memperkosa kehormatan gadis yang sudah sirna. Kemuliaan yang tercela tidak akan pernah kembali,dan begitu juga dengan martabat yang hilang.
Bila anak putri telah jatuh,tak seorangpun diantara mereka mau membimbing tangannya,atau mengangkat dari lembah kejatuhan,yang engkau dapati,mereka saling memperebutkan kecantikan gadis itu,selama kecantikan itu masih ada. Bila sudah hilang,mereka pun pergi meninggalkan anak putri tersebut. Sebagaimana anjing-anjing meninggalkan bangkai yang tak berdaging sedikitpun.

Inilah nasihatku padamu,putriku. Inilah kebenaran,selain ini jangan percaya. Sadarlah bahwa ditanganmulah,bukan ditangan kami kaum lelaki,kunci pintu perbaikan. Bila mau,perbaikilah diri kalian, dengan demikian umatpun akan menjadi baik.


* Yakni ketika menulis makalah ini,sedang beliau pd tahun 1406 H memasuki usia 80 tahun.

Disalin dari Buku "Putriku, Kembalilah ke Jalan Tuhanmu", Syaikh Ali Thanthawi, Darul Haq.

Sumber:  http://salafiunsri.blogspot.com/

Syarat-syarat Jilbab Wanita Muslimah

Muslimah yang belum bercadar yang telah memenuhi syarat-syarat jilbab muslimah, termasuk menjauhi memakai jilbab gaya "punuk unta", juga menutup lengan, betis, dan atau kaki masih lebih baik (dalam hal menutup aurat) dibandingkan muslimah bercadar tapi masih berjilbab "punuk unta", atau teledor dalam menutup lengan, betis, dan atau kakinya (terutama bagi muslimah yg tidak memakai manset atau memakai gamis yg ujung lengannya tidak berkancing, juga tidak memakai bawahan & kaos kaki yg panjang). 
 
Mengapa?

Karena menutup wajah (memakai cadar) masih diperselisihkan oleh para ulama (dari sejak dulu) tentang wajib atau tidaknya bagi muslimah. Adapun menutup LENGAN, BETIS, dan atau KAKI di hadapan bukan mahram maka semua kaum muslimin SEPAKAT akan wajibnya bagi muslimah. Begitu juga kaum muslimah diharamkan memakai jilbab gaya "PUNUK UNTA". Maka kami katakan, alangkah lebih baiknya jika sebagian wanita yang sudah bercadar juga memenuhi syarat-syarat jilbab muslimah lainnya, seperti tidak berjilbab gaya "punuk unta", tidak menampakkan lengan, betis, dan atau kaki di hadapan bukan mahramnya. wallahu a'lam.


Berikut kami nukilkan artikel http://rumaysho.com/ :

Pakaian yang Mesti Engkau Pakai, Saudariku

Betapa banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan wanita lain yang tidak berkerudung jika sama-sama ketatnya[?]

Oleh karena itu, pembahasan kita saat ini adalah mengenai pakaian wanita muslimah yang seharusnya mereka pakai. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari pembahasan "Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang". Semoga bermanfaat. Hanya Allah lah yang dapat memberi taufik dan hidayah.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14)

Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan

Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah.

Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami.

Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih.

Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki. [Perhatikan, kata yang kami cetak tebal ini, penulis menjelaskan bahwa selain wajah dan telapak tangan wajib ditutup, termasuk juga telapak kaki, lengan dan atau betis, ed].

Sebagai faedah dari poin ini, kami nukilkan juga fatwa Syaikh bin Baz yang kami nukil dari http://kangaswad.wordpress.com/ :

Lengan Wanita Adalah Aurat

Pertanyaan:
 
Apakah membiarkan lengan kedua lengan (wanita) nampak karena hanya memakai gaun, hukumnya halal ataukah haram? padahal sudah tahu bahwa lengan adalah aurat

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjawab:

Tidak boleh, kedua lengan adalah aurat. Kedua telapak tangan juga aurat menurut mayoritas ulama. Adapun kedua lengan, dipastikan adalah aurat tanpa keraguan. Maka wajib menutup keduanya namun tidak dengan gaun saja. Karena gaun itu kalau ketat akan menampakkan bentuk tubuh yang ada dibaliknya. Maka wajib menutup kedua lengan dengan selain gaun, bisa dengan gamis atau semacamnya.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/8904

Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.

Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)

Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.



Mengenai haramnya memakai jilbab gaya "punuk unta", silahkan baca artikel berikut yg menjelaskan panjang lebar tentang jilbab "punuk unta": http://www.kajianislam.net/2011/11/beginilah-gambar-perempuan-yang-kepalanya-ibarat-punuk-onta-yang-disebutkan-oleh-rasulullah-shallallahu-alaihi-wa-ala-alihi-wa-sallam-dalam-hadits-shahih-riwayat-imam-muslim-dan-lainnya-bahwasanya-mer/

 
Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum.

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!

Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).

Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.

Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.

Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,

كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ

“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”

Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).

Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ

Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.

Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .

Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.

Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat penjelasan selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.

Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum pria untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengeanai masalah pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum pria sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini dapat menjadi nasehatkan bagi kita semua.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat.

Rujukan:
1. Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
2. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
3. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
4. Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
5. Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com

Penyusun: Robin Andespa, S.Pd. (http://salafiunsri.blogspot.com/)

Jika Wanita Ingin Bekerja di Luar ...

 Saya Memiliki Anak, Bolehkah Bekerja?

Saya ibu dengan satu bayi putri. Saya bekerja sebagai PNS di Depdiknas. Mohon nasihatnya, setelah saya belajar Islam dengan manhaj Salaful ummah ini, timbul dilema antara melanjutkan karir atau mempersiapkan diri untuk keluar dari pekerjaan dan menjadi ibu yang full time di rumah. Masalahnya adalah saya kurang pandai bekerja di rumah, sekarang ini walau tak ada pembantu saya masih bisa mengurus rumah walaupun seadanya.

Khawatirnya jika saya tetap bekerja, akan bertentangan dengan surat Al Ahzab ayat 33 bahwa tempat wanita adalah rumahnya. Mohon nasihatnya ustadz, agar ana ikhlas bekerja tanpa pembantu dan mendapatkan yang lebih baik dari sekadar khadimat dengan dzikir sebelum tidur. Namun, bolehkah saya punya khadimat ya ustadz masalahnya jadi ada non-mahram di rumah kami. Jazaakumullah Khair wa Barakallahu fikum, Wassallam
Neneng
Alamat: Jakarta Selatan
Email: nenengtxxxxx@yahoo.com

Ustadz Musyaffa Ad Darini,Lc. menjawab:

Bismillah, walhamdulillah wash shalatu wassalamu ala rasulillah, wa’ala alihi washahbihi wa man waalah, amma ba’du.

Semoga Allah mencurahkan rahmat, berkah dan taufiq-Nya kepada anda, karena semangat anda menetapi manhaj yang lurus ini, Amin. Agar lebih fokus dan mudah dipahami, jawaban pertanyaan anda kami jabarkan dalam poin-poin berikut ini:

Pertama: Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang maha mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Hanya Dia yang maha tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana yang buruk dan membahayakan mereka. Oleh karena itu, Islam menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia, Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu (ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu“. (QS. Al-Anfal: 24).

Allah adalah Dzat yang maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:

أَيَحْسَبُ الإنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى

Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?!” (QS. Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir 8/283).

Oleh karena itulah, Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.

Kedua: Islam menjadikan lelaki sebagai kepala keluarga, di pundaknya lah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang ibu memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah.

Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).

Begitu pula firman-Nya:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).

Ahli Tafsir ternama Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).

Inilah keluarga yang ideal dalam Islam, kepala keluarga sebagai penanggung jawab utama urusan luar rumah, dan ibu sebagai penanggung jawab utama urusan dalam rumah. Sungguh, jika aturan ini benar-benar kita terapkan, dan kita saling memahami tugas masing-masing, niscaya terbangun tatanan masyarakat yang maju dan berimbang dalam bidang moral dan materialnya, tercapai ketentraman lahir batinnya, dan juga teraih kebahagiaan dunia akhiratnya.

Ketiga: Bolehkah wanita bekerja?

Memang bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)

Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),

perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita…

AKAN TETAPI, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.

Karena itu, jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.

Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan bagi kaum wanita.

Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya.
Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. 

Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)

Keempat: Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jika istri ingin bekerja, diantaranya:

1. Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.
2. Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.
3. Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dll.
4. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, dll.
5. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.
6. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dll.

Kelima: Jawaban pertanyaan anda sangat bergantung dengan pekerjaan dan keadaan anda.

Apa suami mengijinkan anda untuk bekerja? Apa pekerjaan anda tidak mengganggu tugas utama anda dalam rumah? Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja anda sekarang keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada, apa anda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila anda tidak bekerja itu, anda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup anda akan terasa berat sekali bila anda tidak bekerja? Jika memang demikian, sudahkah anda menerapkan adab-adab islami ketika anda keluar rumah? InsyaAllah dengan uraian kami di atas, anda bisa menjawab sendiri pertanyaan anda.

Memang, seringkali kita butuh waktu dan step by step dalam menerapkan syariat dalam kehidupan kita, tapi peganglah terus firman-Nya:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kepada Alloh semampumu!” (QS. At-Taghabun:16)

dan firman-Nya (yang artinya):

فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

Jika tekadmu sudah bulat, maka tawakkal-lah kepada Alloh!” (QS. Al Imran:159),

juga sabda Rasul -shallallahu alaihi wasallam- “Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani), dan juga sabdanya: 

Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu ganti yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani).

Terakhir: Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa Islam terkesan mengekang wanita?!

Inilah doktrin yang selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita mereka.

Lihatlah kaum wanita di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll. Wanita mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita -dengan berbagai cara- agar mau keluar dari rumah mereka.

Cobalah lihat secuil pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka berikut ini:

Lord Byron: “Andai para pembaca mau melihat keadaan wanita di zaman yunani kuno, tentu anda akan dapati mereka dalam kondisi yang dipaksakan dan menyelisihi fitrahnya, dan tentunya anda akan sepakat denganku, tentang wajibnya menyibukkan wanita dengan tugas-tugas dalam rumah, dibarengi dengan perbaikan gizi dan pakaiannya, dan wajibnya melarang mereka untuk campur dengan laki-laki lain”.

Samuel Smills: “Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita adalah mengurus tugas rumah tangganya…”.

Dr. Iidaylin: “Sesungguhnya sebab terjadinya krisis rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat, adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan keluarga, hingga meningkatlah penghasilan, tapi di sisi lain tingkat akhlak malah menurun… Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke lingkungan (keluarga)-nya adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi baru dari kemerosotan yang mereka alami sekarang ini”. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, hal: 425-426)

Lihatlah, bagaimana mereka yang obyektif mengakui imbas buruk dari keluarnya wanita dari rumah untuk berkarir… Sungguh Islam merupakan aturan dan syariat yang paling tepat untuk manusia, Aturan itu bukan untuk mengekang, tapi untuk mengatur jalan hidup manusia, menuju perbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat… Islam dan pemeluknya, ibarat terapi dan tubuh manusia, Islam akan memperbaiki keadaan pemeluknya, sebagaimana terapi akan memperbaiki tubuh manusia… Islam dan pemeluknya, ibarat UU dan penduduk suatu negeri, Islam mengatur dan menertibkan kehidupan manusia, sebagaimana UU juga bertujuan demikian…

Jadi Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat, tentram, dan bahagia dunia akhirat. Begitulah cara Islam menghormati wanita, menjauhkan mereka dari pekerjaan yang memberatkan mereka, menghidarkan mereka dari bahaya yang banyak mengancam mereka di luar rumah, dan menjaga kehormatan mereka dari niat jahat orang yang hidup di sekitarnya…

Sekian jawaban kami, wallahu a’lam… semoga bermanfaat dan bisa dimengerti… wassalam.

NB: Tentang hukum mengambil pembantu, insyaAlloh akan kami jawab di kesempatan lainnya.


Hukum Wanita Melihat Ustadz Di Video Dalam Rangka Ta’lim

Fatwa 1

Pertanyaan:

Apa hukum wanita melihat pengajian para masyaikh yang berupa video?

Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah menjawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد

Allah Ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini: “Firman Allah Ta’ala (yang artinya) Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya maksudnya terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah untuk dilihat selain suami-suami mereka. Oleh karena itu banyak para ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak diperbolehkan memandang lelaki yang bukan mahram dengan syahwat, demikian juga jika tanpa syahwat hukum asalnya adalah haram. Kebanyakan para ulama berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At Tirmidzi yaitu hadits Az Zuhri dari Nabhan, pembantu Ummu Salamah, ia berkata bahwa Ummu Salamah pernah berkata kepadanya:

أنها كانت عند رسول الله صلى الله عليه وسلم وميمونة قالت: فبينما نحن عنده أقبل ابن أم مكتوم فدخل عليه، وذلك بعدما أمرنا بالحجاب، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “احتجبا منه” فقلت يا رسول الله: أليس هو أعمى لا يبصرنا ولا يعرفنا؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “أوعمياوان أنتما؟ ألستما تبصرانه

Ketika itu Ummu Salamah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Maimunah, lalu Ibnu Ummi Maktum hendak masuk ke rumah. Itu terjadi setelah kami diperintahkan untuk berhijab (setelah turun ayat hijab). Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Kalian berdua hendaklah berhijab darinya’. Ummu Salamah berkata: ‘Wahai Rasulullah, bukankan Ibnu Ummi Maktum itu buta tidak melihat kami dan tidak mengenali kami?’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?’ . At Tirmidzi berkata, hadits ini hasan shahih.

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita boleh melihat lelaki non-mahram tanpa syahwat. Sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

جعل ينظر إلى الحبشة وهم يلعبون بحرابهم يوم العيد في المسجد، وعائشة أم المؤمنين تنظر إليهم من ورائه، وهو يسترها منهم حتى ملّت ورجعت

Rasulullah melihat orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di masjid pada hari Id. ‘Aisyah Ummul Mu’minin juga melihat mereka dari balik tubuh Rasulullah. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah, sampai akhirnya ‘Aisyah bosan dan enggan melihat lagi
[Sampai sini nukilan dari Tafsir Ibni Katsir, 3/375]

Singkat kata, tidak diperbolehkan bagi wanita untuk memandang lelaki yang bukan mahram dengan adanya syahwat, berdasarkan kesepakatan para ulama. Hukumnya haram bagi mereka.

Adapun wanita memandang lelaki yang bukan mahram tanpa syahwat, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Yang rajih, hukumnya boleh, terlebih jika ada kebutuhan. Termasuk jenis ini (ada kebutuhan), wanita yang ber-istifadah dengan rekaman-rekaman pelajaran dari para masyaikh dalam bentuk video. Walaupun demikian, yang lebih utama adalah tetap menundukkan pandangan ketika sedang mengambil pelajaran dari video tersebut. Mendengarkan suaranya saja sudah cukup, ini dalam rangka menjauh dari hal-hal yang memunculkan syubhat. Wallahu’alam.


Fatwa 2

Pertanyaan:

Apakah hukum wanita memandang laki-laki di televisi atau memandang lelaki secara langsung ketika sedang berada di jalan?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjawab:

Wanita memandang lelaki baik lewat televisi maupun secara langsung, tidak lepas dari dua keadaan berikut:
  1. Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang dilihat, pent.) ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana).
  2. Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain:
     أن عائشة رضي الله عنها كانت تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون ، وكان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يسترها عنهم
    Aisyah Radhiallahu’anha pernah melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi Shalallahu’alahi Wasallam membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah “. Hadits ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.
Karena para wanita itu berjalan di pasar-pasar dan melihat para lelaki walaupun mereka berhijab, sehingga mereka bisa melihat para lelaki sedangkan para lelaki tidak bisa melihat mereka. Namun syaratnya, tidak terdapat fitnah dan syahwat. Jika menimbulkan fitnah dan syahwat maka haram, baik lewat televisi maupun secara langsung.

Sumber: Majmu’ Fatawa Mar’ah Muslimah 2/973, dinukil dari http://islamqa.info/ar/ref/49038

Fatwa 3

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya hal serupa beliau menjawab:

“Adapun pertanyaan mengenai wanita yang memandang lelaki tanpa syahwat dan tanpa bernikmat-nikmat, sebatas apa yang di atas pusar dan di bawah paha, ini tidak mengapa. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengidzinkan ‘Aisyah melihat orang-orang Habasyah. Karena para wanita itu selalu pergi ke pasar yang di dalamnya ada lelaki dan wanita. Mereka juga shalat di masjid bersama para lelaki sehingga bisa melihat para lelaki. Semua ini hukumnya boleh. Kecuali mengkhususkan diri dalam memandang sehingga terkadang menimbulkan fitnah atau syahwat atau berlezat-lezat, yang demikian barulah terlarang. Adapun pandangan yang sifatnya umum, tanpa syahwat dan tanpa berlezat-lezat tidak khawatir terjadi fitnah, maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau tahu para wanita dibolehkan shalat di masjid dan mereka dibiarkan keluar ke pasar-pasar memenuhi kebutuhan mereka”.

Beliau melanjutkan:

“Ini adalah pengecualian dari firman Allah Ta’ala ”

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya” (QS. An Nuur: 31)

Dalam ayat ini Allah Ta’ala berfirman  يغضضن من أبصارهن bukan  يغضضن أبصارهن . Dan من di sini menunjukkan mereka diminta menundukkan pandangannya namun tidak semuanya”.


Berlapang Dada Menyikapi Perselisihan

Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz rahimahullah ketika ditanya mengenai hukum berdakwah lewat televisi, yang tentunya masyaikh dan ustadz yang memberi pelajaran dapat dilihat oleh pemirsa wanita. Berikut sedikit kutipan jawaban beliau: “Dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa muncul di televisi dalam rangka berdakwah kepada Allah dan menyebarkan kebenaran, hukumnya diperselisihkan para ulama sesuai dengan perbedaan ilmu, bashirah, dan sisi pandangan yang ada pada mereka. Maka barang siapa yang dilonggarkan dadanya oleh Allah dan diluaskan ilmunya, lalu ia memandang bahwa muncul di televisi untuk menyebarkan kebenaran dan menyampaikan risalah Allah, tidak mengapa baginya. Pahala dan ganjarannya di sisi Allah. Dan bagi yang belum bisa berlapang dada menerimanya, dan menganggapnya sebagai syubhat sehingga tidak berdakwah di televisi, maka kami berharap ia diberi udzur. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

Tinggalkanlah yang meragukanmu dan ambilah yang tidak meragukanmu

Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

البر ما اطمأنت إليه النفس واطمأن إليه القلب

Kebaikan itu yang membuat hatimu dan jiwamu tenang dalam melakukannya

Tidak diragukan lagi bahwa munculnya para da’i di televisi adalah salah satu sebab terbesar dalam menyebarkan agama Allah dan membantah penyebar kebatilan. Karena televisi dilihat oleh lelaki dan wanita, yang muslim maupun yang kafir. Hal ini juga membuat ahlul haq menjadi tenang karena orang-orang mengenal wajah orang-orang yang menyebarkan kebenaran dan mengambil manfaat dari yang mereka sampaikan”


Penerjemah: Yulian Purnama

Sumber: Muslim.Or.Id

Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah

Di antara perintah Allah kepada wanita muslimah adalah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat.

Perintah dari Dzat Yang Maha Hikmah

Wahai saudariku muslimah, renungkanlah firman dari Rabbmu berikut ini. Rabb yang telah menciptakanmu, yang paling tahu tentang kemaslahatan bagimu. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً

Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat {وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ} yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat { وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى }  yaitu  janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang  jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. (Lihat  Taisir Al Karimirrahman surat Al Ahzab 33).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah  menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk shalat di masjid dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :‘Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab.’ Dan dalam riwayat lain disebutkan : ‘Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (TafsirAl Qur’an Al Adzim tafsir surat Al Ahzab ayat 33)

Yang perlu dipahami bahwa perintah dalam ayat di atas tidak hanya terbatas pada istri-istri nabi saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh kaum wanita muslimah. Imam Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan : “Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Allah Ta’ala perintahkan kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya sama juga dengan mereka dalam hukum masalah ini.” (Tafsir Al Qur’an Al Adzim surat Al Ahzab 33).

Saudariku muslimah, perhatikanlah. Perintah untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya.

Tanggung Jawab Terbesar bagi Wanita adalah Rumah Tangganya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كلكم راع، وكلكم مسئول عن رعيته، فالأمير راع، وهو مسئول عن رعيته، والرجل راع على أهل بيته، وهو مسئول عنهم، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده، وهي مسئولة عنهم، والعبد راع على مال سيده، وهو مسئول عنه، فكلكم راع مسئول عن رعيته

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Pemimpin negara adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak-anaknya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari 893 dan Muslim 1829).

Yang dimaksud dengan  (رَاعٍ ) adalah seseorang yang dikenai tanggung jawab untuk menjaga sesuatu perbuatan, dan diberi amanah atas perbuatan tersebut, serta diperintahkan untuk melakukannya secara adil . (Lihat Bahjatun Nadzirin I/369)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan : Seorang istri merupakan pemimpin yang menjaga  di rumah suaminya dan akan ditanya tentang penjagaanya. Maka wajib baginya untuk mengurusi rumah dengan baik, seperti dalam memasak, menyiapkan minum seperti kopi dan teh, serta mengatur tempat tidur. Janganlah ia memasak melebihi dari yang semestinya. Jangan pula ia membuat teh lebih dari yang dibutuhkan. Ia harus menjadi seorang wanita yang bersikap pertengahan, tidak bersikap kurang dan tidak berlebih-lebihan, karena sikap pertengahan adalah separuh dari penghidupan. Tidak boleh melampaui batas dalam apa yang tidak sepantasnya. Istri juga memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya dalam mengurus dan memperbaiki urusan mereka, seperti dalam hal memakaikan pakaian, melepaskan pakaian yang kotor, merapikan tempat tidur, serta memerhatikan penutup tubuh mereka di musim dingin. Setiap wanita akan ditanya tentang semua itu. Dia akan ditanya tentang urusan memasak, dan  ia akan ditanya tentang seluruh apa yang ada di dalam rumahnya.” (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin II/133-134)

Dengan demikian, tugas seorang istri selaku pendamping suami dan ibu bagi anak-anaknya adalah memegang amanah sebagai pengatur urusan dalam rumah suaminya serta anak-anaknya. Dia kelak akan ditanya tentang kewajibannya tersebut. Inilah peran penting seorang wanita, sebagai pengatur rumah tangganya. Wanita sudah memiliki amanah dan tugas tersendiri yang harus dipikulnya dengan sebaik-baiknya. Yang menetapkan amanah dan tugas tersebut adalah manusia yang paling mulia, paling berilmu, dan paling bertakwa kepada Allah, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah menetapkan syariat dari hawa nafsunya, semuanya adalah wahyu yang Allah wahyukan kepada beliau.

Tinggal di Rumah adalah Fitrah Muslimah

Islam adalah agama yang adil. Allah menciptakan bentuk fisik dan tabiat wanita berbeda dengan pria. Kaum pria diberikan kelebihan oleh Allah Ta’ala baik fisik maupun mental dibandingkan kaum wanita sehingga pantas kaum pria sebagai pemimpin atas kaum wanita. Allah Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) (QS. An Nisa’: 34)

Pada asalnya, kewajiban mencari nafkah bagi keluarga merupakan tanggung jawab kaum lelaki. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami dan istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya menjalankan perannya masing-masing  sehingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka, serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka serta pekerjaan lain yang khusus bagi kaum wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya, berarti ia telah menyia-nyiakan rumah serta para penghuninya. Hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan dalam keluarga baik secara hakiki maupun maknawi. (Khatharu Musyarakatil Mar’ah li  Rijal fil Maidanil Amal).

Para wanita muslimah hendaknya jangan tertipu dengan teriakan orang-orang yang menggembar-gemborkan isu kesetaraan gender sehingga timbul rasa minder terhadap wanita-wanita karir dan merasa rendah diri dengan menganggur di rumah. Padahal banyak pekerjaan mulia yang bisa dilakukan di rumah.  Di rumah ada suami yang harus dilayani dan ditaati. Ada juga  anak-anak yang harus ditarbiyah dengan baik. Ada harta suami yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya. Ada pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang butuh penanganan dan pengaturan. Semua ini pekerjaan yang mulia dan berpahala di sisi Allah Ta’ala. Para wanita muslimah harus ingat bahwa kelak  pada hari kiamat mereka akan ditanya tentang amanah tersebut yang dibebankan kepadanya.

Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu menuntut wanita untuk mencari nafkah, diperbolehkan baginya keluar rumah untuk bekerja, namun harus memperhatikan adab-adab keluar rumah sehingga tetap terjaga kemuliaan serta kesucian harga dirinya.

Mendidik Generasi Shalih dan Shalihah

Tugas besar seorang wanita yang juga penting adalah mendidik anak-anak. Minimnya perhatian dan kelembutan seorang ibu yang tersita waktunya untuk aktifitas di luar rumah, sangat berpengaruh besar pada perkembangan jiwa dan pendidkan mereka. Terlebih jika keperluan anak dan suaminya justru diserahkan kepada pembantu. Jika demikian, lalu bagaimanakah tanggung jawab wanita untuk menjadikan rumah sebagai madrasah bagi anak-anak mereka?

Sebagian orang juga mendengung-dengungkan bahwa wanita jangan dikungkung dalam rumahnya, karena membiarkan wanita berada di dalam rumah berarti membuang separuh dari potensi sumber daya manusia. Biarkan wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah bekerja sama dengan para lelaki untuk membangun negerinya dalam berbagai bidang kehidupan. Demikian ucapan yang mereka lontarkan.

Ketahuilah saudariku, Islam agama yang datang untuk kemaslahatan umat justru memberi pekerjaan yang mulia kepada wanita muslimah. Mereka  di antaranya diberi tanggung jawab untuk mendidik anak-anak mereka. Sebuah tanggung jawab yang tidak ringan, sumbangsih yang besar bagi perbaikan umat. Betapa banyak generasi shalih dan shalihah muncul dari tarbiyah yang dilakukan oleh para wanita. Melalui tarbiyah yang baik mereka mencetak generasi umat Islam yang shalih dan shalilah. Hal itu bisa terwujud jika mereka langsung terjun untuk mendidik anak-anak mereka. Namun kita saksikan pula, betapa banyak anak-anak yang berakhlak bejat yang tidak pernah mendapat pendidikan di rumahnya. Hal itu disebabkan orang tua tidak mendidik mereka secara langsung. Peran orangtua yang dominan dalam mendidik anak berada di pundak para wanita, karena laki laki mempunyai tugas lain yaitu untuk mencari nafkah.  Dengan demikian, pendidikan di rumah  merupakan salah satu tanggung  jawab yang besar bagi seorang muslimah.

Peran Besar Wanita Walaupun Tetap Tinggal di Rumahnya

Dengan tetap tinggal di rumah , bukan berarti wanita tidak bisa ikut andil dalam perbaikan umat. Posisi wanita sebagai sang istri atau ibu rumah tangga memilki arti yang sangat penting bagi perbaikan masyarakatnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘ Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:

Pertama: Perbaikan secara dhahir. Hal ini bisa di lakukan di pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara yang nampak.  Ini didominasi oleh kaum laki-laki karena merekalah yang bisa keluar untuk melakukannya.

Kedua: Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari dalam rumah. Hal ini dilakukan di dalam rumah dan merupakan tugas kaum wanita. Karena merekalah yang sangat berperan sebagai pengatur dalam rumahnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj (berpenampilan) sebagaimana penampilannya orang-orang jahiliyah yang pertama.” (Al Ahzab: 33)

Oleh karena itu  peran dalam  perbaikan masyarakat separuhnya atau bahkan mayoritasnya tergantung kepada wanita. Hal ini disebabkan dua alasan:

1. Jumlah kaum wanita sama dengan laki-laki, bahkan lebih banyak kaum wanita.  Keturunan Adam mayoritasnya adalah wanita sebagamana hal ini ditunjukkan oleh As Sunnah An Nabawiyah. Akan tetapi hal ini tentunya berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu jaman dengan jaman lain. Terkadang di suatu negeri jumlah kaum wanita lebih dominan dari pada jumlah lelaki atau sebaliknya.  Intinya, wanita memiliki peran yang sangat besar dalam perbaikan masyarakat.

2. Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya berada dibawah asuhan wanita. Sehingga sangat jelaslah peran wanita dalam perbaikan masyarakat. (Lihat Daurul Mar’ah Fi Ishlahil Mujtama’)

Ibadah Wanita di Dalam Rumah

Dengan berdiam di rumah, bukan berarti wanita tidak  bisa melaksanakan aktifitas ibadah. Banyak ibadah yang bisa dilakukan di rumah seperti shalat, puasa, membaca Al Qur’an, berdizkir, dan ibadah-ibadah lainnya. Bahkan Sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya. Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Dawud 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Shalat wanita di rumah adalah pengamalan dari perintah Allah agar wanita diam di rumah. Namun demikian, jika wanita ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia” (HR. Muslim 442).

Bahkan dengan tetap tinggal di rumahnya, wanita bisa mendapatkan pahala yang banyak Aktifitas hariannya di dalam rumah bisa bernilai pahala. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia mengatakan :

جئن النساء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلن: يا رسول الله، ذهب الرجال بالفضل والجهاد في سبيل الله تعالى، فما لنا عمل ندرك به عمل المجاهدين في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “من قعد -أو كلمة نحوها -منكن في بيتها فإنها تدرك عمل المجاهدين  في سبيل الله”.

Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata : “Wahai Rasulullah, laki-laki memiliki keutamaan dan mereka juga berjihad di jalan Allah. Apakah bagi kami kaum wanita bisa mendapatkan amalan orang yang jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda : “ Brangsiapa di antara kalian yang tinggal di rumahnya  maka dia mendapatkan pahala mujahid di jalan Allah.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim surat Al Ahzab 33)

Adab Keluar Rumah bagi Muslimah

Saudariku muslimah, walaupun syariat menetapkan engkau harus tinggal di rumah, namun bila ada kebutuhan, dibolehkan bagi wanita untuk keluar rumah dengan memperhatikan adab-adab berikut ini:

Pertama. Memakai hijab syar’i yang menutup aurat.

Allah Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu” (Al Ahzab: 59)

Kedua. Jangan memakai wangi-wangian.

Dilarang memakai wewangian ketika keluar rumah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami” (HR. Muslim 444).

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang wanita pezina” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ 323)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا

“Setiap mata itu berzina. Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati kumpulan laki-laki laki-laki (yang bukan mahramnya) maka wanita itu begini dan begitu.” (HR. Tirmidzi  2937. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi  2237)

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهيِ َ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.” (HR Ahmad 4/414, dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih 4/311)

Ketiga. Berjalan dengan sopan

Ketika berjalan, tidak dengan menggesek-gesekkan sandal/sepatu dengan sengaja dan jangan pula menghentak-hentakkan kaki agar terdengar suara gelang kaki, karena Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki-kaki mereka ketika berjalan agar diketahui apa yang disembunyikan dari perhiasan mereka.” (An Nur: 31)

Jangan pula engkau berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan lelaki karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. Tirmidzi 1183, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil 273)

Keempat. Hendaklah keluar rumah dengan seizin suami.

Apabila telah menikah, wanita harus minta izin kepada suami ketika keluar rumah , termasuk ketika pergi ke masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا

“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Bukhari 873 dan Muslim 442)

Kelima. Jika bepergian jauh harus bersama mahram.

Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak safar maka wanita harus didampingi mahram karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim 1341)

Keenam. Menjaga pandangan dan merendahkan suara

Hendaklah pandangan mata, jangan mengarahkan pandangan ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan, karena Allah Ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka…” (An Nur: 31)

Apabila berjalan bersama sesama wanita sementara di sana ada lelaki, hendaklah jangan berbicara yang mengundang fitnah.  Demikianlah yang Allah Ta’ala perintahkan dalam firman-Nya:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

“Maka janganlah kalian melembut-lembutkan suara ketika berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al Ahzab: 32)

Saudariku muslimah, demikianlah beberapa adab Islami yang sepatutnya diperhatikan saat keluar dari rumah. Sungguh kemuliaan akan diraih bila senantiasa berpegang dengan adab yang diajarkan agama Islam. Sebaliknya kehinaan akan terjadi ketika ajaran agama telah jauh ditinggalkan.

Penutup

Wahai saudariku muslimah, renungkanlah! Betapa banyak pahala yang melimpah meskipun kalian tetap tinggal di rumah. Betapa banyak pula tugas-tugas mulia yang bisa dilakukan di dalam rumah. Melaksanakan ibadah di rumah, mengurus rumah tangga, mendidik anak menjadi genarasi shalihah, dan kegiatan lain yang bernilai pahala. Tidak ada profesi yang lebih mulia bagi wanita selain tinggal di rumahnya untuk menjadi ibu rumah tangga.
Wallahu a’lam. Wa shallallah ‘alaa Nabiyyina Muhammad.

— 
Penulis: dr. Adika Mianoki

Sumber: Muslim.Or.Id